Rabu, 14 November 2012

CONSUMER INNOVATIVENESS


Defining Customer Innovation
I often get asked what I mean when I use the phrase "Customer Innovation". Here's my explanation:
Customer innovation incorporates a number of emerging concepts and practices that help organisations address the challenge of growth in the age of the empowered and active customer (both business and consumer). It demands new approaches to innovation and strategy-making that emphasise rapid capability development, fast learning, ongoing experimentation and greater levels of collaboration in value-creation. Customer innovation impacts upon all the following activities, functions and disciplines: 
Marketing strategy and management
Brand strategy and management
Communications strategy
Customer experience design and delivery
Customer relationship management
Customer service design and quality management
Market-sensing and customer learning
Market and customer segmentation
Creativity and knowledge management including market research
Partner and customer collaboration
Organisational alignment and purpose (values, behaviour and beliefs)
Innovation strategy and management
Innovation valuation, measurement and prioritisation
Strategy-making
For me customer innovation is not only an important perspective on value-creation but a whole new strategy discipline that organisations must embrace if they are to pursue growth successfully in the future. Put another way, customer innovation impacts the fundamental means by which value is created and growth sustained.
One of the difficulties I encounter when explaining the concept is that the "Innovation" word is traditionally associated with products and technology. There is a section in The Only Sustainable Edge by Hagel and Seely Brown that eloquently defines Innovation from a much broader organisational and strategic perspective:
We underscore the importance of innovation but we use the term more broadly than do most executives. Executives usually think in terms of product innovation as in generating the next wave of products that will strengthen market position. But product-related change is only one part of the innovation challenge. Innovation must involve capabilities; while it can occur at the product and service level, it can also involve process innovation and even business model innovation, such as uniquely recombining resources, practices and processes to generate new revenue streams. For example, Wal-Mart reinvented the retail business model by deploying a big-box retail format using a sophisticated logistics network so that it could deliver goods to rural areas at lower prices.
Innovation can also vary in scope, ranging from reactive improvements to more fundamental breakthroughs... One of the biggest challenges executives face is to know when and how to leap in capability innovation and when to move rapidly along a more incremental path. Innovation, as we broadly construe it, will reshape the very nature of the firm and relationships across firms, leading to a very different business landscape.

 Example for consumer innovativenss
The projected sales potential for Internet commerce indicates that businesses must understand those consumer characteristics that will influence consumer adoption of this medium for shopping. An empirical study conducted here (n = 403) investigates the extent to which open-processing (more general innovativeness) and domain-specific innovativeness explain the conditions under which consumers move from general Internet usage to a product purchase via the Internet. The results of our study find that generally higher amounts of Internet use (for non-shopping activities) are associated with an increased amount of Internet product purchases. Importantly, however, this relationship is moderated by domain-specific but not general innovativeness. Implications for business practice and academic research are provided.




Compulsive Consumption Consumer
O'Guinn & Faber (1989:148) defined compulsive consumption as “a response to an uncontrollable drive or desire to obtain, use or experience a feeling, substance or activity that leads an individual to repetitively engage in a behaviour that will ultimately cause harm to the individual and/or others.” Research has been carried out to provide a phenomenological description to determine whether compulsive buying is a part of compulsive consumption or not. The conclusion reached after analysing both qualitative and quantitative data stated that compulsive buying resembles many other compulsive consumption behaviours like compulsive gambling, kleptomania and eating disorders (O' Guinn & Faber, 1989:147). Hassay & Smith (1996) hold a similar view and refer to compulsive buying as a form of compulsive consumption as well. Besides personality traits, motivational factors also play a significant role in determining the similarities between compulsive buyers and normal consumers. According to O'Guinn & Faber (1989:150), if compulsive buying is similar to other compulsive behaviours it should be motivated by “alleviation of anxiety or tension through changes in arousal level or enhanced self-esteem, rather than the desire for material acquisition.” Hassay & Smith (1996) also agree with the above inference and concluded from their research that “compulsive buying is motivated by acquisition rather than accumulation.” 

Example Compulsive Consumption Consumer
Another form of compulsive personality is compulsive buying disorder. Compulsive buying is different from regular consumers and different from hoarding because it is about the process of buying.It is not about the items bought. In fact, these items are usually never used and are just put away.They are only bought purely for the sake of buying. People who are addicted to buying describe it as a high or say that it gives them a buzz.Often, when someone suffering from this is depressed, they will go out and buy items to make themselves feel better. However, compulsive buying has negative effects which include financial debt, psychological issues, and interpersonal and marital conflict.To those who suffer from compulsive buying, to them, the act is the same as using a drug.





Consumer Ethnocentrism
Consumer ethnocentrism gives individuals an understanding of what purchases are acceptable to the in-group, as well as feelings of identity and belonging. For consumers who are not ethnocentric, or polycentric consumers, products are evaluated on their merits exclusive of national origin, or possibly even viewed more positively because they are foreign (Shimp & Sharma, 1987; Vida & Dmitrovic, 2001).Brodowsky (1998) studied consumer ethnocentrism among car buyers in the U.S. and found a strong positive relationship between high ethnocentrism and country-based bias in the evaluation of automobiles. Consumers with low ethnocentrism appeared to evaluate automobiles based more on the merits of the actual automobile rather than its country of origin. Brodowsky suggests that understanding consumer ethnocentrism is critical in understanding country of origin effects.Several antecedents of consumer ethnocentrism have been identified by various studies. Consumers who tend to be less ethnocentric are those who are young, those who are male, those who are better educated, and those with higher income levels (Balabanis et al., 2001; Good & Huddleston, 1995; Sharma et al., 1995).Balabanis et al. found that the determinants of consumer ethnocentrism may vary from country to country and culture to culture. In Turkey, patriotism was found to be the most important motive for consumer ethnocentrism. This, it was theorized, was due to Turkey's collectivist culture, with patriotism being an important expression of loyalty to the group.

 Example for consumer ethnocentrism
for example ethnocentrism  is the center of everything, and all others are scaled and rated with reference to it. He further characterized it as often leading to pride, vanity, beliefs of one's own group's superiority, and contempt of outsiders.Robert K. Merton comments that Sumner's additional characterization robbed the concept of some analytical power because, Merton argues, centrality and superiority are often correlated, but need to be kept analytically distinct.Anthropologists such as Franz Boas and Bronislaw Malinowski argued that any human science had to transcend the ethnocentrism of the scientist. Both urged anthropologists to conduct ethnographic fieldwork in order to overcome their ethnocentrism. Boas developed the principle of cultural relativism and Malinowski developed the theory of functionalism as guides for producing non-ethnocentric studies of different cultures. The books The Sexual Life of Savages in North-Western Melanesia, by BronisÅ‚aw Malinowski, Patterns of Culture by Ruth Benedict, and Coming of Age in Samoa by Margaret Mead (two of Boas's students) are classic examples of anti-ethnocentric anthropology.

sumber :
http://chrislawer.blogs.com/chris_lawer/2005/10/defining_custom.html
 http://www.businessteacher.org.uk/free-marketing-essays/compulsive-buying/
http://en.wikipedia.org/wiki/Consumer_ethnocentrism

Kamis, 11 Oktober 2012

contoh dari tipe tipe pengambilan keputusan

Tipe Pengambilan Keputusan

Pada dasarnya tipe-tipe pengambilan keputusan dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu: 
 
Keputusan yang diprogramkan ; Keputusan yang diprogramkan merupakan keputusan yang direncanakan sesuai dengan kebiasaan, aturan, atau prosedur yang berlaku. Biasanya hasil atau dampak dari keputusan ini tidak mengejutkan karena cenderung berulang-ulang dan lebih bersifat rutinitas. Kehadiran keputusan ini sering dengan mudah dapat diantisipasi sebelumnya oleh karyawan. Untuk lebih jelasnya dapat diberikan contoh dari tipe keputusan ini: Kegiatan audit mutu internal, Rapat tinjauan manajemen, Pemeliharaan rutin, Pemeliharaan suku cadang secara rutin, Mengikuti pelatihan yang direncanakan.  
 
Keputusan yang tidak diprogramkan ; Keputusan yang tidak diprogramkan merupakan keputusan yang tidak direncanakan sebelumnya. Biasanya berkenaan dengan masalah-masalah baru dan bersifat khusus. Dalam menangani tipe keputusan ini, pimpinan cenderung menggunakan pertimbangan, intuisi, dan kreativitas. Tipe keputusan ini relatif lebih sulit dibandingkan dengan keputusan yang diprogramkan. Waktunya sering tidak bisa diduga, bersifat darurat dan segera sehingga cukup menyulitkan pimpinan dalam mengambil keputusan. Untuk lebih jelasnya dapat diberikan contoh dari tipe keputusan ini: Keluhan dari pelanggan, Keterlambatan distribusi ke pelanggan, Kerusakan mesin yang berakibat fatal, Pengunduran diri personel inti, Unjuk rasa dan pemogokan karyawan.
 
 
 http://melkysalmon.blogspot.com
Proses Pengambilan Keputusan Konsumen
Proses pengambilan keputusan diawali dengan adanya kebutuhan yang berusaha untuk dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan ini terkait dengan beberapa alternatif sehingga perlu dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk memperoleh alternatif terbaik dari persepsi konsumen. Di dalam proses membandingkan ini konsumen memerlukan informasi yang jumlah dan tingkat kepentingannya tergantung dari kebutuhan konsumen serta situasi yang dihadapinya.
Keputusan pembelian akan dilakukan dengan menggunakan kaidah menyeimbangkan sisi positif dengan sisi negatif suatu merek (compensatory decision rule) ataupun mencari solusi terbaik dari perspektif konsumen (non-compensatory decision rule), yang setelah konsumsi akan dievaluasi kembali.
Model Pengambilan Keputusan Konsumen
Model-model pengambilan keputusan telah dikembangkan oleh beberapa ahli untuk memahami bagaimana seorang konsumen mengambil keputusan pembelian. Model-model pengambilan keputusan kontemporer ini menekankan kepada aktor yang berperan pada pengambilan keputusan yaitu konsumen, serta lebih mempertimbangkan aspek psikologi dan sosial individu.

Tipe-tipe proses pengambilan keputusan
Tipe Pengambilan keputusan ( Decision making) : adalah tindakan manajemen dalam pemilihan alternative untuk mencapai sasaran.
Keputusan dibagi dalam 3 tipe :
(1) Keputusan terprogram/keputusan terstruktur : keputusan yg berulang2 dan rutin, sehingga dapt diprogram. Keputusan terstruktur terjadi dan dilakukan terutama pd manjemen tkt bawah. Co:/ keputusan pemesanan barang, keputusan penagihan piutang,dll.
(2) Keputusan setengah terprogram / setengah terstruktur : keputusan yg sebagian dpt diprogram, sebagian berulang-ulang dan rutin dan sebagian tdk terstruktur. Keputusan ini seringnya bersifat rumit dan membutuhkan perhitungan2 serta analisis yg terperinci. Co:/ Keputusan membeli sistem komputer yg lebih canggih, keputusan alokasi dana promosi.
(3) Keputusan tidak terprogram/ tidak terstruktur : keputusan yg tidak terjadi berulang-ulang dan tidak selalu terjadi. Keputusan ini terjadi di manajemen tingkat atas. Informasi untuk pengambilan keputusan tdk terstruktur tdk mudah untuk didapatkan dan tdk mudah tersedia dan biasanya berasal dari lingkungan luar.
  
 
Faktor manusia yang mempengaruhi pemecahan masalah
               
Faktor manusia atau faktor dari seseorang manajer pun dapat mempengaruhi cara yang akan di ambil untuk pemecahan masalah,yaitu antara lain :

Penangkapan Masalah,dibagi 3 kelompok :
Penghindar masalah,manajer menganggap segala sesuatu berjalan dengan baik terus-menerus.

Pemecah masalah,manajer tidak mencari masalah dan jika ada suatu masalah dia akan menyelesaikannya.

Pencari masalah,adalah seorang manajer yang agresif.

Pengumpulan informasi,dibagi 2 :
Cara memerintah,manajer melakukan manajemen dengan pengecualian dan menampilkan segala sesuatu yang tidak sesuaidengan kriteria tertentu.

Cara menerima,manajer ingin melihat segala sesuatu kemudian menentukan apakah ia berguna bagi dirinya sendiri atau orang lain dalam organisasi.

Penggunaan informasi,dibagi 2 :
Cara sistematik,manajer memberikan perhatian khusus untuk mengikuti metode pemecahan masalah yang telah ditentukan.

Cara intuitif,manajer tidak menggunakan suatu metode tertentu,namun ia menyesuaikan pendekatan dengan situasi yang ada.

http://tazmaniabenz.wordpress.com
http://andre-lucky.blogspot.com
http://riend88.wordpress.com

Selasa, 24 April 2012

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan # Nama : Asep Ridianto NPM : 11210173 Kelas : 2EA14 Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan # Dosen : Ina Heliany PERTAHANAN DAN KETAHANAN NASIONAL Sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus tahun 1945, bangsa dan negara indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negri maupun luar negri yang nyaris membhayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan negara kesatuan republik indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka bersatu dan berkedaulatan.republik indonesia bukanlah negara kekuasaan yang penyelenggaraanya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter,melainkan negara hukum . Dalam perjuangan mencapai tujuan yang telah disepakatibe rsama suatu bangsa senantiasa akan menghadapi berbagai tantangan,ancaman,hambatan dan ganguan yang datang dari manapun .rumusan ketahan nasional yang baku sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa-kemasa rumusan ketahanan nasional sebagai dasar penerapan harus mempunyai pengertian baku agar semua warga negara mengerti dan memahaminya .dalam pengertian tersebut ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus menerus dan sinergi mulai dari pribadi keluarga lingkungan daerah dan nasional. Konsepsi ketahanan nasional indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuasaan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dan serasi ,selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh terpadu berdasarkan pancasila uud 1945 dan wawasaan nusantara dengankata lain konsepsi ketahanan nasional indonesia merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekataan kesejahteraan dan keamanan sehingga bangsa indonesia memiliki ketahanan nasional yang tangguh dan kuat dimata internasional.

Rabu, 28 Maret 2012

Tugas Kelompok kewarganegaraan ke-2

MAKALAH KEWARGANEGARAAN
LUNA MAYA VS MEDIA INFOTAIMENT

DOSEN : INA HELIANY SH.MH
KELAS :2EA14

KELOMPOK :
1.Agus Susanto : 10210339
2.Ahmad Faizal H : 10210370
3.Alfian Fathurohman : 19210357
4.Alifah Ayu N : 10210563
5.Andriyan Dwi H : 10210760
6.Asep Ridianto : 11210173
7.Beni Rusdy P : 11210377
8.Budi Prayitno : 11210471
9.Cindra Pratama : 11210590


UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI


BAB I. PENDAHULUAN

Latar Belakang
Perkembangan yang Pesat dan di iringi perubahan zaman yang jauh lebih cepat memunculkan Teknologi dan Informasi-informasi yang transparan. Dimana masyarakat dapat cepat mendapatkan informasi yang lebih akurat dengan adanya teknologi. Sehingga perubahan zaman yang ada sekarang mengakibatkan perubahan cara pola pikir, sikap dan perilaku masyarakat semakin menilai dari sisi positif dan negatif.
Salah satunya peristiwa yang cukup menyita perhatian masyarakat baik dari golongan ekonomi menengah ke bawah hingga ekonomi menengah ke atas yaitu kasus yang melibatkan antara aktris cantik Luna Maya dengan Salah satu media infotaiment yang dimana luna maya melakukan perkataan yang menghina kepada salah satu media infotaiment lewat jejaring sosialnya yaitu akun twitternya.




BAB II. PERMASALAHAN
Berikut ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam kasus luna maya dengan salah satu media infotaiment :
1.Mengapa kasus luna maya dengan media infotaiment bisa terjadi?
2.Apakah UU 1945 pasal 28 bisa di laksanakan untuk kasus luna maya?
3.Mengapa luna maya bisa terkena uu no 11 tahun 2008?
4.Bagaimana cara luna maya mendapatkan haknya dalam kebebasan berpendapat sesuai UU 1945 pasal 2008?


BAB III. PEMBAHASAN
Kasus tersebut bermula saat luna maya berkomentar tentang pemberitaan yang tidak masuk akal tentang dirinya terhadap media infotaiment. Dikarenakan sering terjadi pemberitaan-pemberitaan yang tidak mengenakan yang di dengar oleh artis cantik tersebut. Oleh sebab itu, luna maya pun berkomentar di akun twitternya. Berikut perkataan luna maya di akun twitternya “bahwa wartawan infotaiment lebih hina dari pelacur dan pembunuh”.
Dengan perkataan di akun twitternya, pihak media pun langsung melaporkan kepada yang berwajib dikarenakan telah mencemarkan nama baik di internet. sehingga akan di lakukan klarifikasi perkataan tersebut di pengadilan.

keberadaan UU ITE terutama pasal-pasal yang dianggap membelenggu kebebasan berpendapat. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Tanpa bermaksud membela Luna Maya atau siapapun, saya memandang bahwa kasus saling mencaci-maki melalui dunia daring (on-line) ini tidaklah terlalu urgent untuk diselesaikan melalui ranah hukum. Wartawan infotainment haruslah lebih cerdas dan lebih arif menyikapi kasus ini, dengan tidak ikut-ikutan mengikuti ephoria saling gugat-menggugat. Masih banyak kasus-kasus lain yang lebih penting dan menyangkut kepentingan masyarakat umum yang lebih besar serta lebih layak untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
Wartawan infotaintment sebenarnya dapat menggunakan hak jawabnya berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dengan memberikan klarifikasi melalui media daring atas hujatan yang dilontarkan Luna Maya. Hal itu akan mencerminkan sikap yang lebih arif dan elegan.

BAB IV. PENUTUP

Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa di ambil dari kejadian di atas antara lain adalah, kebebasan berpendapat masih harus sesuai koridornya agar semua yang terlibat maupun tidak terlibat dapat bebas berpendapat tanpa adanya ketenggangan seperti kejadian seperti ini lagi. Luna maya yang ingin mengkritik terhadap media bisa lebih di sesuaikan supaya hal-hal yang menyangkut pencemaran nama baik dapat di jauhkan. Bagaimana pun seorang artis dan media akan saling bersambungan dan akan saling mencari titik kepuasan maupun ketidak puasan dalam melakukan hal.

Saran
Sebagai Negara yang bijak dan Tegak terhadap Hukum, sudah sewajarnya Indonesia perlu lebih membenahi dan merangkul semua pihak yang terlibat dalam kebebasan berpendapat. Dan diberikan perlindungan yang seadil-adilnya bagi yang terlibat agar tidak adanya peristiwa yang menimpa luna maya dengan media infotaiment. Sehingga hukum Indonesia tidak jelek di mata masyarakatnya.


DAFTAR PUSTAKA
-Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008.
-www.detik.com

Tugas Kewarganegaraan

Bagaimana pendapat anda, sehubungan hak dan kewajiban warga Negara. Yang terdapat pada pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia Sudahkah berjalan dengan baik. Dan bandingkan dengan Negara lain?

Menurut saya :
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Namun, seperti yang kita ketahui indonesia adalah negara yang banyak memiliki koruptor, koruptor yang tidak sadar akan kewajibannya untuk menjunjung tinggi hukum. Jika kita bandingkan dengan negara swiss. Negara yang menjunjung tingkat kebebasan berekspresi dan juga nilai-nilai kemanusiaan menjadikan Swiss menjadi barometer dunia dari segi tersebut. Minimnya peluang korupsi dan juga stabilnya kondisi finansial dan perbankan.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi : berserikat,berkumpul mengeluarkan pikiran baik lisan dan tulisan yang ditetapkan dengan undang-undang sedangkan dibandingkan dengan Amerika hampir sama dengan Negara Indonesia, tetapi di Indonesia cara untuk mengeluarkan pikiran atau pendapat sering kali anarkis, seperti demo yang sering kali merusak infrastruktur umum.
Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Jika kita bandingkan lagi dengan negara cina yang menganut paham komunisme dimana, secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Jika dibandingkan dengan negara Korea, negara tersebut mewajibkan para pria yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti wamil ( wajib militer).
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945. Namun pada kenyataannya banyak warga negara di Indonesia yang kurang mendapat pendidikan yang layak. Jika dibandingkan dengan negara Amerika Serikat berada yang mengedepankan pada kelengkapan infrastruktur dan program sosial pemerintah terutama dari segi pendidikan dan kesehatan yang memberikan kemudahan bagi golongan kurang mampu
Pasal 31 di Indonesia : Berhak memberikan kelangsungan hidup dalam berpendidikan,adanya BOS.
Di Negara lain : Pendidikan sangat penting, bagi warganya untuk meningkatkan
kualitas dalam memajukan Negara.
Pasal 32 di Indonesia : dengan adanya 7 keajaiban dunia, Indonesia salah satu kebudayaan yang penuh keaneka ragaman.
Di Negara lain : Kebudayaan yang melimpah menjadikannya Negara yang terbaik
dalam bidang pariwisatanya.
Pasal 33 : (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pada kenyataannya tidak sesuai, karena banyak orang yang melakukan korupsi hanya untuk diri mereka sendiri.
Pasal 34 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Namun pada kenyataannya tidak sesuai, karena banyak masyarakat yang masih tidak bisa hidup dengan layak khususnya untuk anak-anak jalanan. Berbeda dengan dengan negara di Amerika yang benar-benar memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, mereka diberikan kehidupan yang layak walapun tidak sesuai dengan yang diharapkan namun dapat memberikan kecukupan bagi mereka.

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
A . Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era rebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntuan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.
Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B . Landasan Hukum
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

C . Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu : “ Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyaraka, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 ”. Dari uraian tersebut tampak bahwa dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuwan pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air.

D . Pengertian Bangsa dan Negara , Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian, Bahasa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah : Nusantara / Indonesia.

Pengertian Negara
a) Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilyah tetentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara tealh diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30.
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa aja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain,misalnya peranakan Belanda. Pasal 26 (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.



E . Konsep Demokrasi, bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara.
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos) . Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahaan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefisinikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasakan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

F . Pemahaman Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.Kita dapat membedakan demokrasi Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada jenjang pemerintahaan.

H . Hak Azasi Manusia
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan

I.Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara. Pendidikan pendahuluan bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau orde lama.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau orde baru
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi.

BAB II

Wawasan Nusantara
A . Wawasan Nasional
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas ( bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung ( melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunnya di lingkungan nasional ( termasuk local propinsional), regional, serta global.

B . Paham Kekuasaan dan teori Geopolitik
Paham-paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dna pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan. Karena itu, teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara dapat berdiri dengan kokoh.
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialism Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia yaitu Kapitalisme di satu pihak dna komunisme di pihak lain.
Paham Lenin (Abad XIX)
Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.

Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut :
Pandangan aAjaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang Ilmiah dan Universal.
Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.
Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.

C . Paham Kekuasaan dan Geopolitik menurut Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai : “Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan ”. Ajaran Wawasan Nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.

D . Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senatiasa mengutamakan kepentingan Bangsa Kesatuan Bangsa Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi atau golongan. Wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasonalisme yang tinggi.

E . Landasan Wawasan Nusantara

Landasan Idiil : Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
Landasan Konstitusional : UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

F.Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah ( Contour )
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
Isi ( Content ) : Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu: Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional, dan Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional
Tata laku ( Conduct ) : Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kebersamaan dan kekeluargaan

G . Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Berarti Bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan betindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bansa dan negara Indonesia.

H . Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan kententuan-kententuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan di ciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongannya) terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau ksepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.


I . Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.

J . Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
Arah Pandang kedalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
Arah pandang ke luar
Arah pandang ke luar ditunjukan demi terjaminya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,serta kerja sama dan sikap saling hormat menghormati.

K..Keberhasilan implementasi wawasan nusantara.
Wawasan nusantar perlu menjadi pola yang medasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga Negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di perlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.