Bagaimana pendapat anda, sehubungan hak dan kewajiban warga Negara. Yang terdapat pada pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia Sudahkah berjalan dengan baik. Dan bandingkan dengan Negara lain?
Menurut saya :
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Namun, seperti yang kita ketahui indonesia adalah negara yang banyak memiliki koruptor, koruptor yang tidak sadar akan kewajibannya untuk menjunjung tinggi hukum. Jika kita bandingkan dengan negara swiss. Negara yang menjunjung tingkat kebebasan berekspresi dan juga nilai-nilai kemanusiaan menjadikan Swiss menjadi barometer dunia dari segi tersebut. Minimnya peluang korupsi dan juga stabilnya kondisi finansial dan perbankan.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi : berserikat,berkumpul mengeluarkan pikiran baik lisan dan tulisan yang ditetapkan dengan undang-undang sedangkan dibandingkan dengan Amerika hampir sama dengan Negara Indonesia, tetapi di Indonesia cara untuk mengeluarkan pikiran atau pendapat sering kali anarkis, seperti demo yang sering kali merusak infrastruktur umum.
Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Jika kita bandingkan lagi dengan negara cina yang menganut paham komunisme dimana, secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Jika dibandingkan dengan negara Korea, negara tersebut mewajibkan para pria yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti wamil ( wajib militer).
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945. Namun pada kenyataannya banyak warga negara di Indonesia yang kurang mendapat pendidikan yang layak. Jika dibandingkan dengan negara Amerika Serikat berada yang mengedepankan pada kelengkapan infrastruktur dan program sosial pemerintah terutama dari segi pendidikan dan kesehatan yang memberikan kemudahan bagi golongan kurang mampu
Pasal 31 di Indonesia : Berhak memberikan kelangsungan hidup dalam berpendidikan,adanya BOS.
Di Negara lain : Pendidikan sangat penting, bagi warganya untuk meningkatkan
kualitas dalam memajukan Negara.
Pasal 32 di Indonesia : dengan adanya 7 keajaiban dunia, Indonesia salah satu kebudayaan yang penuh keaneka ragaman.
Di Negara lain : Kebudayaan yang melimpah menjadikannya Negara yang terbaik
dalam bidang pariwisatanya.
Pasal 33 : (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pada kenyataannya tidak sesuai, karena banyak orang yang melakukan korupsi hanya untuk diri mereka sendiri.
Pasal 34 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Namun pada kenyataannya tidak sesuai, karena banyak masyarakat yang masih tidak bisa hidup dengan layak khususnya untuk anak-anak jalanan. Berbeda dengan dengan negara di Amerika yang benar-benar memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, mereka diberikan kehidupan yang layak walapun tidak sesuai dengan yang diharapkan namun dapat memberikan kecukupan bagi mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar