MAKALAH KEWARGANEGARAAN
LUNA MAYA VS MEDIA INFOTAIMENT
DOSEN : INA HELIANY SH.MH
KELAS :2EA14
KELOMPOK :
1.Agus Susanto : 10210339
2.Ahmad Faizal H : 10210370
3.Alfian Fathurohman : 19210357
4.Alifah Ayu N : 10210563
5.Andriyan Dwi H : 10210760
6.Asep Ridianto : 11210173
7.Beni Rusdy P : 11210377
8.Budi Prayitno : 11210471
9.Cindra Pratama : 11210590
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perkembangan yang Pesat dan di iringi perubahan zaman yang jauh lebih cepat memunculkan Teknologi dan Informasi-informasi yang transparan. Dimana masyarakat dapat cepat mendapatkan informasi yang lebih akurat dengan adanya teknologi. Sehingga perubahan zaman yang ada sekarang mengakibatkan perubahan cara pola pikir, sikap dan perilaku masyarakat semakin menilai dari sisi positif dan negatif.
Salah satunya peristiwa yang cukup menyita perhatian masyarakat baik dari golongan ekonomi menengah ke bawah hingga ekonomi menengah ke atas yaitu kasus yang melibatkan antara aktris cantik Luna Maya dengan Salah satu media infotaiment yang dimana luna maya melakukan perkataan yang menghina kepada salah satu media infotaiment lewat jejaring sosialnya yaitu akun twitternya.
BAB II. PERMASALAHAN
Berikut ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam kasus luna maya dengan salah satu media infotaiment :
1.Mengapa kasus luna maya dengan media infotaiment bisa terjadi?
2.Apakah UU 1945 pasal 28 bisa di laksanakan untuk kasus luna maya?
3.Mengapa luna maya bisa terkena uu no 11 tahun 2008?
4.Bagaimana cara luna maya mendapatkan haknya dalam kebebasan berpendapat sesuai UU 1945 pasal 2008?
BAB III. PEMBAHASAN
Kasus tersebut bermula saat luna maya berkomentar tentang pemberitaan yang tidak masuk akal tentang dirinya terhadap media infotaiment. Dikarenakan sering terjadi pemberitaan-pemberitaan yang tidak mengenakan yang di dengar oleh artis cantik tersebut. Oleh sebab itu, luna maya pun berkomentar di akun twitternya. Berikut perkataan luna maya di akun twitternya “bahwa wartawan infotaiment lebih hina dari pelacur dan pembunuh”.
Dengan perkataan di akun twitternya, pihak media pun langsung melaporkan kepada yang berwajib dikarenakan telah mencemarkan nama baik di internet. sehingga akan di lakukan klarifikasi perkataan tersebut di pengadilan.
keberadaan UU ITE terutama pasal-pasal yang dianggap membelenggu kebebasan berpendapat. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Tanpa bermaksud membela Luna Maya atau siapapun, saya memandang bahwa kasus saling mencaci-maki melalui dunia daring (on-line) ini tidaklah terlalu urgent untuk diselesaikan melalui ranah hukum. Wartawan infotainment haruslah lebih cerdas dan lebih arif menyikapi kasus ini, dengan tidak ikut-ikutan mengikuti ephoria saling gugat-menggugat. Masih banyak kasus-kasus lain yang lebih penting dan menyangkut kepentingan masyarakat umum yang lebih besar serta lebih layak untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
Wartawan infotaintment sebenarnya dapat menggunakan hak jawabnya berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dengan memberikan klarifikasi melalui media daring atas hujatan yang dilontarkan Luna Maya. Hal itu akan mencerminkan sikap yang lebih arif dan elegan.
BAB IV. PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa di ambil dari kejadian di atas antara lain adalah, kebebasan berpendapat masih harus sesuai koridornya agar semua yang terlibat maupun tidak terlibat dapat bebas berpendapat tanpa adanya ketenggangan seperti kejadian seperti ini lagi. Luna maya yang ingin mengkritik terhadap media bisa lebih di sesuaikan supaya hal-hal yang menyangkut pencemaran nama baik dapat di jauhkan. Bagaimana pun seorang artis dan media akan saling bersambungan dan akan saling mencari titik kepuasan maupun ketidak puasan dalam melakukan hal.
Saran
Sebagai Negara yang bijak dan Tegak terhadap Hukum, sudah sewajarnya Indonesia perlu lebih membenahi dan merangkul semua pihak yang terlibat dalam kebebasan berpendapat. Dan diberikan perlindungan yang seadil-adilnya bagi yang terlibat agar tidak adanya peristiwa yang menimpa luna maya dengan media infotaiment. Sehingga hukum Indonesia tidak jelek di mata masyarakatnya.
DAFTAR PUSTAKA
-Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008.
-www.detik.com
Rabu, 28 Maret 2012
Tugas Kewarganegaraan
Bagaimana pendapat anda, sehubungan hak dan kewajiban warga Negara. Yang terdapat pada pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia Sudahkah berjalan dengan baik. Dan bandingkan dengan Negara lain?
Menurut saya :
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Namun, seperti yang kita ketahui indonesia adalah negara yang banyak memiliki koruptor, koruptor yang tidak sadar akan kewajibannya untuk menjunjung tinggi hukum. Jika kita bandingkan dengan negara swiss. Negara yang menjunjung tingkat kebebasan berekspresi dan juga nilai-nilai kemanusiaan menjadikan Swiss menjadi barometer dunia dari segi tersebut. Minimnya peluang korupsi dan juga stabilnya kondisi finansial dan perbankan.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi : berserikat,berkumpul mengeluarkan pikiran baik lisan dan tulisan yang ditetapkan dengan undang-undang sedangkan dibandingkan dengan Amerika hampir sama dengan Negara Indonesia, tetapi di Indonesia cara untuk mengeluarkan pikiran atau pendapat sering kali anarkis, seperti demo yang sering kali merusak infrastruktur umum.
Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Jika kita bandingkan lagi dengan negara cina yang menganut paham komunisme dimana, secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Jika dibandingkan dengan negara Korea, negara tersebut mewajibkan para pria yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti wamil ( wajib militer).
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945. Namun pada kenyataannya banyak warga negara di Indonesia yang kurang mendapat pendidikan yang layak. Jika dibandingkan dengan negara Amerika Serikat berada yang mengedepankan pada kelengkapan infrastruktur dan program sosial pemerintah terutama dari segi pendidikan dan kesehatan yang memberikan kemudahan bagi golongan kurang mampu
Pasal 31 di Indonesia : Berhak memberikan kelangsungan hidup dalam berpendidikan,adanya BOS.
Di Negara lain : Pendidikan sangat penting, bagi warganya untuk meningkatkan
kualitas dalam memajukan Negara.
Pasal 32 di Indonesia : dengan adanya 7 keajaiban dunia, Indonesia salah satu kebudayaan yang penuh keaneka ragaman.
Di Negara lain : Kebudayaan yang melimpah menjadikannya Negara yang terbaik
dalam bidang pariwisatanya.
Pasal 33 : (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pada kenyataannya tidak sesuai, karena banyak orang yang melakukan korupsi hanya untuk diri mereka sendiri.
Pasal 34 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Namun pada kenyataannya tidak sesuai, karena banyak masyarakat yang masih tidak bisa hidup dengan layak khususnya untuk anak-anak jalanan. Berbeda dengan dengan negara di Amerika yang benar-benar memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, mereka diberikan kehidupan yang layak walapun tidak sesuai dengan yang diharapkan namun dapat memberikan kecukupan bagi mereka.
Menurut saya :
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Namun, seperti yang kita ketahui indonesia adalah negara yang banyak memiliki koruptor, koruptor yang tidak sadar akan kewajibannya untuk menjunjung tinggi hukum. Jika kita bandingkan dengan negara swiss. Negara yang menjunjung tingkat kebebasan berekspresi dan juga nilai-nilai kemanusiaan menjadikan Swiss menjadi barometer dunia dari segi tersebut. Minimnya peluang korupsi dan juga stabilnya kondisi finansial dan perbankan.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi : berserikat,berkumpul mengeluarkan pikiran baik lisan dan tulisan yang ditetapkan dengan undang-undang sedangkan dibandingkan dengan Amerika hampir sama dengan Negara Indonesia, tetapi di Indonesia cara untuk mengeluarkan pikiran atau pendapat sering kali anarkis, seperti demo yang sering kali merusak infrastruktur umum.
Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Jika kita bandingkan lagi dengan negara cina yang menganut paham komunisme dimana, secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Jika dibandingkan dengan negara Korea, negara tersebut mewajibkan para pria yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti wamil ( wajib militer).
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945. Namun pada kenyataannya banyak warga negara di Indonesia yang kurang mendapat pendidikan yang layak. Jika dibandingkan dengan negara Amerika Serikat berada yang mengedepankan pada kelengkapan infrastruktur dan program sosial pemerintah terutama dari segi pendidikan dan kesehatan yang memberikan kemudahan bagi golongan kurang mampu
Pasal 31 di Indonesia : Berhak memberikan kelangsungan hidup dalam berpendidikan,adanya BOS.
Di Negara lain : Pendidikan sangat penting, bagi warganya untuk meningkatkan
kualitas dalam memajukan Negara.
Pasal 32 di Indonesia : dengan adanya 7 keajaiban dunia, Indonesia salah satu kebudayaan yang penuh keaneka ragaman.
Di Negara lain : Kebudayaan yang melimpah menjadikannya Negara yang terbaik
dalam bidang pariwisatanya.
Pasal 33 : (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pada kenyataannya tidak sesuai, karena banyak orang yang melakukan korupsi hanya untuk diri mereka sendiri.
Pasal 34 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Namun pada kenyataannya tidak sesuai, karena banyak masyarakat yang masih tidak bisa hidup dengan layak khususnya untuk anak-anak jalanan. Berbeda dengan dengan negara di Amerika yang benar-benar memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, mereka diberikan kehidupan yang layak walapun tidak sesuai dengan yang diharapkan namun dapat memberikan kecukupan bagi mereka.
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
BAB I
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
A . Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era rebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntuan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.
Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B . Landasan Hukum
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
C . Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu : “ Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyaraka, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 ”. Dari uraian tersebut tampak bahwa dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuwan pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air.
D . Pengertian Bangsa dan Negara , Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian, Bahasa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah : Nusantara / Indonesia.
Pengertian Negara
a) Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilyah tetentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara tealh diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30.
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa aja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain,misalnya peranakan Belanda. Pasal 26 (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
E . Konsep Demokrasi, bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara.
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos) . Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahaan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefisinikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasakan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
F . Pemahaman Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.Kita dapat membedakan demokrasi Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada jenjang pemerintahaan.
H . Hak Azasi Manusia
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan
I.Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara. Pendidikan pendahuluan bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau orde lama.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau orde baru
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi.
BAB II
Wawasan Nusantara
A . Wawasan Nasional
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas ( bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung ( melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunnya di lingkungan nasional ( termasuk local propinsional), regional, serta global.
B . Paham Kekuasaan dan teori Geopolitik
Paham-paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dna pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan. Karena itu, teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara dapat berdiri dengan kokoh.
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialism Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia yaitu Kapitalisme di satu pihak dna komunisme di pihak lain.
Paham Lenin (Abad XIX)
Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.
Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut :
Pandangan aAjaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang Ilmiah dan Universal.
Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.
Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
C . Paham Kekuasaan dan Geopolitik menurut Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai : “Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan ”. Ajaran Wawasan Nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
D . Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senatiasa mengutamakan kepentingan Bangsa Kesatuan Bangsa Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi atau golongan. Wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasonalisme yang tinggi.
E . Landasan Wawasan Nusantara
Landasan Idiil : Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
Landasan Konstitusional : UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
F.Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah ( Contour )
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
Isi ( Content ) : Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu: Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional, dan Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional
Tata laku ( Conduct ) : Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kebersamaan dan kekeluargaan
G . Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Berarti Bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan betindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bansa dan negara Indonesia.
H . Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan kententuan-kententuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan di ciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongannya) terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau ksepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
I . Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
J . Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
Arah Pandang kedalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
Arah pandang ke luar
Arah pandang ke luar ditunjukan demi terjaminya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,serta kerja sama dan sikap saling hormat menghormati.
K..Keberhasilan implementasi wawasan nusantara.
Wawasan nusantar perlu menjadi pola yang medasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga Negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di perlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
A . Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era rebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntuan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.
Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B . Landasan Hukum
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
C . Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu : “ Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyaraka, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 ”. Dari uraian tersebut tampak bahwa dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuwan pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air.
D . Pengertian Bangsa dan Negara , Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian, Bahasa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah : Nusantara / Indonesia.
Pengertian Negara
a) Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilyah tetentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara tealh diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30.
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa aja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain,misalnya peranakan Belanda. Pasal 26 (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
E . Konsep Demokrasi, bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara.
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos) . Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahaan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefisinikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasakan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
F . Pemahaman Demokrasi Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.Kita dapat membedakan demokrasi Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada jenjang pemerintahaan.
H . Hak Azasi Manusia
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan
I.Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara. Pendidikan pendahuluan bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau orde lama.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau orde baru
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi.
BAB II
Wawasan Nusantara
A . Wawasan Nasional
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas ( bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung ( melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunnya di lingkungan nasional ( termasuk local propinsional), regional, serta global.
B . Paham Kekuasaan dan teori Geopolitik
Paham-paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dna pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan. Karena itu, teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara dapat berdiri dengan kokoh.
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialism Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia yaitu Kapitalisme di satu pihak dna komunisme di pihak lain.
Paham Lenin (Abad XIX)
Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.
Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut :
Pandangan aAjaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang Ilmiah dan Universal.
Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.
Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
C . Paham Kekuasaan dan Geopolitik menurut Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai : “Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan ”. Ajaran Wawasan Nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
D . Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senatiasa mengutamakan kepentingan Bangsa Kesatuan Bangsa Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi atau golongan. Wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasonalisme yang tinggi.
E . Landasan Wawasan Nusantara
Landasan Idiil : Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
Landasan Konstitusional : UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
F.Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah ( Contour )
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
Isi ( Content ) : Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu: Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional, dan Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional
Tata laku ( Conduct ) : Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kebersamaan dan kekeluargaan
G . Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Berarti Bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan betindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bansa dan negara Indonesia.
H . Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan kententuan-kententuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan di ciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongannya) terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau ksepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
I . Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
J . Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
Arah Pandang kedalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
Arah pandang ke luar
Arah pandang ke luar ditunjukan demi terjaminya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,serta kerja sama dan sikap saling hormat menghormati.
K..Keberhasilan implementasi wawasan nusantara.
Wawasan nusantar perlu menjadi pola yang medasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga Negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di perlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
Langganan:
Postingan (Atom)