Rabu, 08 Januari 2014

Contoh Kasus Hak Pekerja, Contoh Kasus Iklan Tidak Etis, Contoh Kasus Etika Pasar Bebas, Contoh Kasus Whistle Blowing

1.contoh kasus hak pekerja
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
      Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
      Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
      “Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
      Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.


      Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
      Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
      Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
      Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
      Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.


2.      Contoh Kasus Iklan Tidak Etis
Sebanyak 56 Biro Iklan Melakukan Pelanggaran Etika.
      Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini. Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
      Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
      Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.
      Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.
      Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.
3.      Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
      Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan
            Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
            Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
            Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
            A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
            Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
4.      Contoh Kasus Whistle Blowing
            Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.
            Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena  pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh-contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.

Contoh kasus :
            Di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang addictive dan perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
            Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
            Selain itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
            Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower status, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Senin, 16 Desember 2013

ETIKA BISNIS


1. a. Norma Khusus adalah Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
b. Norma Umum adalah sebaliknya bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
c. Norma Sopan Santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
d. Norma  Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
e. Norma Moral adalah aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.

2. Etika dibagi menjadi 2 yaitu
a. Etika Teleologi adalah mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
- Utilitarianisme adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu atau dua orang saja melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
 b. Deontologi adalah berasal dari kata yunani deon yang berarti kewajiban. yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.

3. Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
a. Prinsip Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentag apa yang dianggap baik untuk dilakukan.
b. Prinsip Kejujuran adalah kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak, kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding, dan kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
c. Prinsip Keadilan adalah menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Prinsip Saling Menguntungkan adalah menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
e. Prinsip Integritas Moral adalah prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.

4. Kelompok Stakeholders
a. Kelompok Primer adalah pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
b. Kelompok Sekunder adalah pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.

5. Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
- Pertama, Manfaat
- Kedua, Manfaat Terbesar
- Ketiga, Manfaat Terbesar Bagi Sebanyak Mungkin Orang
Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a. Rasionalitas
b. Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
c. Universalitas.
Kelemahan Etika Utilitarisme
a. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
b. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
c. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
d. Varibel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
e. Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan , maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas diantara ketiganya.
f. Etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.

6. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
a. Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
b. Bebas dari tekanan, ancaman, paksaaan, atau apapun namanya.
c. Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan  ( Richard T. De George, Business ethics, hlm.153). yaitu :
a. Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
b. Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
b. Terbatasnya sumber daya alam
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
d. Perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
e. Bisnis mempunyai sumber daya yang berguna
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen yang menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan.
c. Biaya keterlibatan sosial.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial.

7. Paham Tradisional dalam Bisnis
a. Keadilan Legal adalah menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif adalah mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan negara lainnya.
c. Keadilan Distributif adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua wwarga negara. menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.

8. Macam-macam Hak Pekerja
a. Hak Atas Pekerjaan
Pertama : Kerja melekat pada tubuh manusia.
Kedua : kerja merupakan perwujudan diri manusia.
Ketiga : hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
b. Hak Atas Upah yang Adil adalah hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
c. Hak untuk berserikat dan berkumpul adalah untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul.
d. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan adalah dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianngap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan, dan kesehatannya.
e. Hak untuk diproses hukum secara sah adalah hak ini terutama berlaku ketika seorang dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.
f. Hak untuk diperlakukan secara sama adalah semua pekerja harus diperlakukan secara sama, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan  entah berdasarkan warna kulit,jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya.
g. Hak atas rahasia pribadi adalah karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasikan oleh karywan.
h. Hak atas kebebasan suara hati adalah pekerja tidk boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik.

9. Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Macam-macam Whistle Blowing :
a. Whistle Blowing Internal adalah Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
b. Whistle Blowing Eksternal adalah dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaanya lalu membocorkan kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

10. Kontrak dianggap baik dan adil apabila
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
b. Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
c. Tidak ada pemaksaan
d. Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.

11. Kewajiban Produsen
a. Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk.
b. Menyingkapkan semua informasi.
c. Tindak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
 Pertimbangan Gerakan Konsumen
a. Produk yang semakin banyak dan rumit
b. Terspesialisasinya jenis jasa.
c. Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
d. Keamanan produk yang tidak diperhatikan
e. Posisi konsumen yang lemah

12.  Fungsi Iklan sebagai pemberi iformasi dan pembentuk opini
Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan di pasar.
Bagi produsen ia tidak hanya sebagai media infomasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah  cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya.
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum tentang sebuah produk
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik. dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk memiliki atau membeli produk.

Narasumber
1. http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/
2. http://srisulistyawati.blogspot.com

BISNIS


Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.

sumber:
google.com
wikipedia.com

Selasa, 25 Juni 2013

surat menyurat dan cv

SURAT MENYURAT
Arti Surat Menyurat
Surat adalah media komunikasi yang berupa tulisan, yang berisi informasi, pesan, pertanyaan, atau tanggapan sesuai dengan keinginan penulis surat.
Adapun pengertian Surat Menyurat dari beberapa pendapat, yaitu:
- Buku Dasar-Dasar Kesekretariatan dan Kearsipan, mengemukakan :
Surat merupakan alat komunikasi tertulis yang efektif, sebagai bahan dokumentasi penting yang sewaktu-waktu dapat dijadikan bahan bukti tertulis. (Drs. E. Martono, 1985).
- Selanjutnya dalam buku Manajemen Sekretaris :
Surat adalah komunikasi tertulis yang berasal dari satu pihak dan ditujukan kepada pihak lain untuk menyampaikan warta atau pesan dengan menggunakan kata-kata yang bersifat umum dan jelas, dapat dimengerti maksud dan tujuannya serta tepat sasaran (Drs. Saiman, M.Si, 2002).
Jenis- jenis surat
1. menurut kepentingan dan pengirimnya, surta dapat dikelompokkan sebagai berikut :
   a. surat pribadi, yaitu surat yang dikirimkan seseoarang kepada orang lain atau suatu oarganisasi/instansi. kalau surat ini ditujukan kapada seseoranng separti kawan atau keluarga, maka format dan bahasa surat relatif lebih bebas. akan tetapi, bila surat itu ditujukan kepada pejabat atau organisasi/instansi seperti surat lamaran pekerjaan, ajuan kenaikan golongan, atau pengaduan, maka bentuk dan bahasa surat yang digunakan harus resmi.
   b. surta dinas pemerintah, yaitu surat resmi yang digunakan instansi pemerintah untuk kepentingan adminiustrasi pemerintahan.
   c. surta niaga, yaitu surat resmi yang dipergunakan oleh perusahaan atau badan usaha.
   d. surta sosial, yaitu surat resmi yanng dipergunakan oleh organisasi kemasyarakatan yanng bersifat nirlaba ( nonprofit).
2. menuirut isinya, surat dapat dikelompokkan sebagai berikut :
   a. surat pemberitahuan
   b. surat keputusan.
   c. surta perintah.
   d. surat permintaan
   e. surat panggilan
   f. surat peringatan
   g. suirat perjanjian
   h. surat laporan
   i. surat pengantar
   j. surat penawaran
   k. surat pemesanan
   l. surat undangan dan
   m. surat lamaran pekerjaan.
3. menurut sifatnya surat dapat diklasifikasikan sebagai berikkut :
   a. surat biasa, artinya, isi surat dapat diketahui oleh oranng lain selain yangn dituju.
   b. surat konfidensial ( terbatas), maksudnya, isi surat hanya boleh diketahui oleh kalangan tertentu          yang terkait saja.
   c. surat rahasia, yaitu surat yang isinya hanya boleh diketahui orang yang dituju saja.
4. berdaraskan banyaknya sasaran, surat dapat dikelompokkan menjadi surta biasa, surat edaran, dan surat pengumuman.
5. berdasarkan tingkat kepentingan penyelesainnya, surat terbagi atas surat biasa, surat kilat, dan surat kilat khusus.
6. berdasarkan wujudnya, surat terbagi atas surat bersampul, kartu pos, warkatpos, telegram, teleks atau faksimile, serta memo dan nota.
7. berdasarkan ruang lingkupo sasarannya, surat terbagi atas surat intern dan surat ekstern.
Penggunaan Tata Bahasa dalam Surat-Menyurat
Peranan Surat-Menyurat sebagai Alat Komunikasi Tulis
Sarana untuk menyampaikan pernyataan-pernyataan atau informasi secara tertulis dari pihak satu ke pihak yang lain dinamakan surat. Informasi di sini dapat berupa pernyataan, permintaan, laporan, pemikiran, saran-saran, dan sebagainya atas nama pribadi, jabatan dalam sebuah organisasi, instansi dan perusahaan informal.
Banyak orang beranggapan surat adalah utusan atau duta organisasi pengirim surat. Kelebihan surat sebagai alat komunikasi dibandingkan dengan yang lain adalah sebagai berikut:
1.      Surat dapat dijadikan bukti otentik karena jelas ada tanda tangan dan cap perusahaan/instansi.
2.      Surat merupakan sarana yang dapat merekam informasi secara panjang lebar, terperinci, dan terurai.
3.      Surat lebih dapat menyimpan rahasia dibandingkan dengan telepon yang mungkin dapat disadap oleh orang lain.
4.      Setiap kata-kata dan kalimat dalam penyampaian berita dengan surat bisa diperkirakan dengan seksama untuk menghilangkan perasaan yang tidak enak.
5.      Surat lebih efektif karena informasi itu asli sesuai dengan sumbernya.
Contoh
 Contoh surat lamaran pekerjaan yang bersumber dari informasi teman, saudara atau relasi :
Denpasar, 26 Juni 2009
Yth. Manager Personalia Grand Hyatt Hotel
Jalan M.H. Thamrin Kav 2 – 4
Jakarta Pusat
Hal : Permohonan Kerja sebagai Junior Secretary
Dengan hormat,
Berdasarkan inforamsi yang saya terima dari salah seorang teman, bahwa di Grand Hyatt Hotel sedang membutuhkan beberapa tenaga kerja untuk beberapa bagian. Oleh karena itu saya sangat tertarik dan bermaksud mengajukan permohoan kerja sebagai Junior Secretary.
Adapun kualifikasi tentang diri saya adalah sebagai berikut :
Nama : PRIYANKA HANUM VIACENZA
Tempat dan tanggal lahir : Denpasar, 26 Juni 1980
Alamat : Jalan Untung Suropati No. 13 RT. 018 RW. 05,
Bandulu Denpasar, Bali 23463 Telepon : 543980
Pendidikan Terakhir : Diploma II Sekretaris, LP3I Denpasar
Sebagai bahan informasi Bapak, bahwa saya telah menguasai bahasa Inggris, baik oral maupun written dan menguasai satu bahasa asing lainnya yakni bahasa Spanyol dan menguasai pengoperasian komputer Windows 2007, excel dan power point serta pernah magang kerja selama 6 ( enam ) bulan di Nusa Dua Beach sebagai junior secretary.
Bersama surat permohonan kerja ini, saya lampirkan berkas–berkas yang bersesuaian dengan posisi yang saya lamar sebagai bahan pertimbangan Bapak.
Saya sangat mengharap kabar baik selanjutnya dari perusahaan Bapak dan bila perlu saya siap untuk ditest dan diwawancara, terima kasih.
Hormat saya,
Priyanka Hanum Viacenza
Pelamar
CV (curriculum vitae)
Arti cv
Curiculum vitae atau daftar riwayat hidup adalah catatan singkat tengatang gambaran diri seseorang. Selain berisi data pribadi, gambaran diri itu paling tidak harus di isi keterangan tentang pendidikan atau keahlian dan pengalaman. Dengan data itu riwayat hidup akan memberikan gambaran atau kualifikasi seseorang. Dari segi penampilannya riwayat hidup tidak mempunyai bentuk standard. Riwayat hidup ditulis seperti karangan singkat, diawali oleh judul dan ditutup oleh rangkaian tanggal, tanda tangan dan nama. Sebenarnya riwayat hidup termasuk surat keterangan, dalam hal ini keterangan pribadi.
Ada beberapa perbedaan antara curriculum vitae dan resume. Sebuah curriculum vitae adalah lebih lama (hingga dua atau lebih halaman), lebih sinopsis rinci latar belakang dan keterampilan. Sebuah CV berisi pengungkapan latar belakang pendidikan Anda dan akademis serta pengalaman pengajaran dan penelitian, publikasi, presentasi, penghargaan, kehormatan, afiliasi dan rincian lainnya. Sebagai dengan resume, Anda mungkin perlu berbagai versi CV untuk berbagai jenis posisi.
Contoh
DAFTAR RIWAT HIDUP
I DATA PRIBADI
Nama                                                   : Alvi Kaddaffi
Jenis Kelamin                                        : Laki – Laki
Tempat/tanggal lahir                              : Jakarta , 30 April 1983
Agama                                                 : Islam
Status                                                  : Belum Menikah
Kebangsaan                                         : Indonesia
Alamat                                                 : Jl.Kusuma Timur IIIA Blok D1/8 Rt.002/019
                                                              Wisma Jaya kel. Aren Jaya , Kec. Bekasi Timur 17111
Tinggi Badan                                        : 174cm
Berat Badan                                        : 58kg
No.Telp                                               : 087777785052
II PENDIDIKAN FORMAL
-         Sekolah Menengah Umum YASPRI 1 Jakarta                                                   1998-2001
-         Sekolah Lanjutan Tingkat pertama Negeri 01 (SLTPN 01) Bekasi Timur           1995-1998
-         Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pedurenan II Bekasi Timur                                   1990-1995
III PENGALAMAN
-          PT. Coca-cola Amatil Indonesia Jakarta                                                   2001-2003
-          The Ritz Carlton Jakarta                                                                           2007-2009
Daftar riwayat hidup ini dibuat berdasarkan fakta yang sebenarnya dan dapat dipertanggung  jawabkan.
Bekasi,4 Juni 2012
(Alvi Kaddaffi)